Pages

Friday, December 30, 2011

Makna Ta'aruf Tergantung Kalimat dan Maksud

Adapun Ta’aruf maknanya bisa berubah-ubah juga tergantung kalimat dan maksud. Kata Ta’aruf sekarang ini di kalangan aktifis dakwah Remaja muslim di indonesia lebih di kenal sebagai media atau jalur yang syar’I menuju jenjang penikahan. Adapun dikalangan sebagian muslim kalangan aktifis dakwah jalur Awal menuju jenjang penikahan secara syar’I adalah dengan kata nazhar (melihat, memandang). Kedua-
duanya benar kedua makna itu bisa dipakai sebagai media, jalur Awal yang syar’I menuju jenjang penikahan. Apabila seseorang bertanya “Antum pernah Ta’aruf gak ?” Atau mengajukan kata ajakan “ Ta’aruf yuk..?” Atau mengucakan keinginan “pengen Ta’aruf nich..!” Dan lain- lainnya yang semakna, sekarang ini secara makna kata-kata Ta’aruf disana menandakan Ta’aruf yang menuju proses ke pernikahan.

Ta’aruf disini Adalah suatu kegiatan Atau suatu proses yang syar’I diawali dengan bersilaturrahiimnya pihak laki- laki (ikhwan) kepada pihak perempuan (akhwat)
Dalam Rangka perkenalan Atau saling mengenal kedua belah pihak untuk menuju kejenjang penikahan.

Adapun Prosesnya, untuk pihak ikhwan bersilaturrahiimnya mendatangi Rumah pihak akhwat. ikhwan itu boleh sendiri, tapi lebih baik bersama orang yang ilmu Agamanya benar, baik itu paman atau ustadz yang sekarang dikenal juga dengan kata murabi, lebih baik lagi di barengi juga kedua Orang tua supaya proses Ta’aruf-nya jelas, lebih di percaya, lebih saling kenal mengenal, lebih saling menilai Antara kedua belah pihak. Tatkala pihak ikhwan bersilaturrahiim mendatangi Rumah akhwat, Untuk akhwat harus di barengi dengan mahramnya Yaitu kakaknya dan lebih baik dibarengi dengan Orang tuanya serta orang yang ilmu Agamanya benar atau ustadz/murabi. Di dalam proses itu mereka saling bertanya dan saling menjawab tentang kedua belah pihak, serta ada proses nazhar-nya, yaitu proses ikhwan nazhar (melihat, memandang) Akhwat. Begitu pula Akhwat boleh nazhar ikhwan Kenapa mereka saling bertanya Dan saling menjawab dan Nazhar.

Karena dalam hadist di jelaskan Nabi kita Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang wanita itu dinikahi karena empat hal :
(1) Hartanya,
(2) nasab (keturunan)-nya,
(3) kecantikannya dan
(4) agamanya.
Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR shahih Bukhari)


--Dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang wanita sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya" (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

--Dari Mughirah bin Syu�bah bahwasanya ia melamar seorang wanita maka Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda: "Lihatlah ia karena itu lebih melekatkan kalian berdua" (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An- Nasa�i dan Ibnu Majah)

--Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:“bahwasanya seorang pria melamar seorang wanita, lalu beliau bertanya, "Apakah engkau telah melihatnya?" ia berkata:"belum". Beliau bersabda,"Pergilah dan lihatlah ia". (HR. Muslim dalam Shahih)
Jadi mereka saling bertanya Dan saling menjawab untuk merngetahui hartanya, nasabnya, Agamanya serta saling Nazhar (melihat, memandang) kecantikan/ketampanan yang utama pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.

Menurut hadits-hadits diatas juga dapat kita pahami bahwa islam mensyariatkan calon suami untuk melihat Akhwat yang akan dinikahinya. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan : “Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhar, maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Nazhar (melihat, memandang) juga bisa diartikan tidak cuma kecantikan/ketampanan masing-masing bisa Nazhar (melihat, memandang) hartanya, nasabnya, Agamanya dalam artian untuk menilai hartanya, nasabnya, Agamanya Dalam koridor memakai adab. Yang diutamakan kita Nazhar Agamanya pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung. Nazhar Akhwat yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah pihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan menuju jenjang selanjutnya, maka yang demikian ini lebih baik bagi ikhwan dan akhwat. Karena membatalkan menuju jenjang selanjutnya adalah lebih baik daripada bercerai di tengah perjalanan dalam mengarungi Rumah tangga.

Adapun saat Nazhar, Akhwat itu harus di barengi dengan mahramnya. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda: "Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya" (Muttafaq ’alaihi)

--Dari hadits Jabir dan dari hadits ’Amir bin Rabi’ah katanya, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda: "Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah syetan" (HR. At-Turmudzi dan Imam Ahmad)

Tentang masalah Nazhar Ada perbedaan diantara ulama. Menurut jumhur ulama, "Diperbolehkan bagi pelamar melihat wanita yang dilamarnya",akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melihat kecuali hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya".
Al-Auza�i mengatakan:"Boleh melihat pada bagian-bagian yang dikehendaki, kecuali aurat".
Ibnu Hazm mengatakan:"Boleh melihat pada bagian depan dan belakang dari wanita yang hendak dilamarnya".
Imam Ahmad, terdapat tiga riwayat mengenai hal lain.
1. seperti yang diungkapkan jumhur ulama
2. melihat apa-apa yang biasa terlihat
3. melihatnya dalam keadaan tidak mengenakan tabir penutup (jilbab).
--Jumhur ulama juga berpendapat: "Diperbolehkan melihatnya, jika ia menghendaki tanpa harus minta izin terlebih dahulu dari wanita yang hendak dilamarnya (secara sembunyi-sembunyi)".
--Adapun menurut Imam Malik, dari sebuah riwayat bahwa beliau mensyaratkan adanya izin dari wanita tersebut. Adapun soal bertukar Foto baik sebelum Ta’aruf Atau setelah Ta’aruf itu TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.
3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah.
Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang. (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 20/810)

Jadi jelas Ta’aruf disini adalah Proses Awal menuju kemungkinan terjadinnya pernikahan sebagai media, cara, jalur yang syar`I yang dapat digunakan untuk saling mengenal kedua belah pihak terhadap masing-masing calon pasangan. Kedua belah pihak bisa lebih mengenal lebih dalam, tidak hanya terkait dengan hal-hal yang besar saja yaitu tentang Hartanya, nasab (keturunan)-nya, kecantikannya atau ketampanannya dan agamanya temasuk aqidah Dan akhlaqnya termasuk nazhar. Tetapi kita dapat mengetahui hal-hal lain yang sama besarnya dan hal-hal kecil yang menurut kedua belah pihak sangat penting, seperti : benar gak perawan..?, benar gak perjaka…?, janda bukan…?, duda bukan..?, mempunyai penyakit berbahaya gak..? mempunyai kebiasaan buruk gak..?, sekufu tidak..?, dan hal-hal lainnya.
Karena semua itu penting menyangkut kehidupan kedepannya dalam mengarungi Rumah tangga , Tetapi semua itu harus dilakukan dengan sesuai dengan etika dalam bertanya dan menjawab.

Dan Apabia saat Ta’aruf tidak ada kejujuran maka tatkala sesudah pernikahan terjadi kemungkinan besar Rumah tanggannya berantakan terus Dan bisa hancur ditengah jalan karena perceraian. Jadi jelas Ta’aruf sangatlah penting…!!!

No comments:

Post a Comment